ZAKAT PERTANIAN/PERKEBUNAN

Nishab Zakat Hasil Pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah, jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll. Sedagkan jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dll maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%.

Pada sistem pertanian saat ini, biaya pengelolaan tidak sekedar air tetapi juga pupuk, insektisida dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk menentukan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hasil panen, baru kemudian apabila lebih nishab hasil panen tsb dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Contoh :

Sawah irigasi ditanami padi dengan hasil panen 3 ton. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk, insektisida dll seharga Rp 600.000. Harga gabah Rp 3.000/kg

Hasil panen (bruto) 3 ton gabah   = 3.000 kg

Saprotan = Rp 600.000 atau        =    200 kg

Hasil panen bersih                       = 2.800 kg

(melebihi nishab 653 kg, sehingga panen tersebut wajib zakat)

Maka zakatnya 5% x 2.800 kg      = 70 kg

Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar[1].

Emas yang tidak terpakai

Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.

Sebagian emas terpakai

Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Perak

Nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :

1. Logam/batu mulia dan Mata uang

2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak

  • Sampai nishob.
  • Berlalu satu tahun.
  • Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • Surplus dari kebutuhannya.

– Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.

– Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.

– Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.

– Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang

  • Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
  2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
  3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1]

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

  1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
  2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
  3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2]

Syarat wajib zakat hewan ternak:

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4]
  3. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
  4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6]

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7]  Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9]

Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11]

Kadar wajib zakat pada unta

Nishob (jumlah unta)

Kadar wajib zakat

5-9 ekor

1 kambing (syah)

10- 14 ekor

2 kambing

15-19 ekor

3 kambing

20-24 ekor

4 kambing

25-35 ekor

1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)

36-45 ekor

1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)

46-60 ekor

1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)

61-75 ekor

1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)

76-90 ekor

2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)

91-120 ekor

2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)

121 ekor ke atas

setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

 

Kadar wajib zakat pada sapi

Nishob (jumlah sapi)

Kadar wajib zakat

30-39 ekor

1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)

40-59 ekor

1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)

60-69 ekor

2 tabi’

70-79 ekor

1 musinnah dan 1 tabi’

80-89 ekor

2 musinnah

90-99 ekor

3 tabi’

100-109 ekor

2 tabi’ dan 1musinnah

110-119 ekor

2 musinnah dan 1 tabi’

120 ke atas

setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

 

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

Nishob (jumlah kambing)

Kadar wajib zakat

40-120 ekor

1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun

121-200 ekor

2 kambing

201-300 ekor

3 kambing

301 ke atas

setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

 

Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:

Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.

Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.

Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
  2. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat.
  3. Sama dalam keseluruhan haul.
  4. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12]

Jenis khulthoh yang kedua ini dianggap seperti satu harta padahal sebenarnya bisa dipisah karena berlandaskan hadits,

وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

Tidak digabungkan dua harta yang berbeda dan tidak dipisah dua harta yang menyatu karena khawatir ada kewajiban zakat. Jika ada dua harta yang bercampur, maka hitungan keduanya dikembalikan dalam jumlah yang sama. ”[13]

 

 

Ketentuan zakat perdagangan

Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :

  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Perhitungan Zakat

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:

Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] x 2,5 %

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

  • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
  • Uang tunai Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 2.000.000
  • Jumlah Rp 27.000.000
  • Utang & Pajak Rp 7.000.000
  • Saldo Rp 20.000.000
  • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Perhitungan untuk perusahaan jasa

Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:

  • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

ZAKAT KETELA

Deskripsi Masalah Ketela merupakan penghasilan yang menjadi tradisi di banyak kawasan pedesaan. Selain ekonomis, juga tidak terlalu memakan biaya. Bahkan banyak yang mengkonsumsinya sebagai makanan pokok untuk diolah menjadi singkong rebus atau tiwul, gaplek dan lain sebagainya, seperti yang terjadi di sebagian masyarakat Trenggalek. Pertanyaan: Apakah ketela termasuk tanaman yang wajib dizakati ? Termasuk zakat jenis buah-buah (tsimar) ataukah bijian-bijian (hubub) ? Jawaban : Ketela tidak termasuk tanaman yang wajib dizakati, sebab ketela pohon tidak termasuk biji-bijian (hubub). Referensi : Anwar al-Masalik

ZAKAT BUAH-BUAHAN DAN BIJI-BIJIAN

Wajib zakat pada buah-buahan dan biji-bijian yang mengenyangkan.
Maka tidak wajib pada buah-buahan dan biji-bijian yang di makan bukan kerana mengenyangkan seperti buah-buahan yang di makan kerana bersedap-sedap sahaja.

Buah-buahan yang wajib zakat ialah:

1. Tamar.
2. Anggur.

Dan biji-bijian yang wajib zakat ialah:

1. Gandum dan sekalian jenisnya.
2. Beras.
3. Kacang.

Syarat-syarat wajib zakat pada buah-buahan dan biji-bijian itu:

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik yang sempurna
4. Cukup nisab

NISAB BUAH-BUAHAN DAN BIJI-BIJIAN

Adapun buah-buahan dan biji-bijian ialah 5 Usaq iaitu 300 gantang Baghdad bersamaan 200 gantang Malaya iaitu pada buah-buahan dan biji-bijian yang tidak disimpan dengan kulitnya.

Jika biji-bijian itu daripada jenis yang di simpan dengan kulitnya, maka nisabnya ialah 10 Usaq yaitu 500 gantang Baghdad bersamaan 400 gantang Malaya.

Buah-buahan dan biji-bijian yang tumbuh dan hidup dengan air hujan, wajib zakatnya 1/10 (satu per sepuluh) dan buah-buahan dan biji-bijian yang hidup dengan air yang di angkut atau di jirus, atau diangkut dengan binatang maka zakatnya 1/20 (satu per dua puluh).

Tumbuh-tumbuhan yang hidup dengan air hujan beserta air yang di angkut atau di jirus maka wajib zakatnya 3/40 (tiga per empat puluh).

*Maksud wajib 1/20 itu ialah: pada tiap-tiap 10 gantang umpamanya wajib 1 gantang.
*Maksud wajib 1/20 itu ialah: pada tiap-tiap 20 gantang umpamanya wajib 1 gantang.
*Maksud wajib 3/40 itu ialah: pada tiap-tiap 40 gantang umpamanya wajib 3 gantang.

Wajib zakat pada buah-buahan dan biji-bijian itu manakala nyata masak atau pada biji-bijian itu penuh isinya

Jenis biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat

Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.

Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat, walhamdulillah.

Nishab 300 sha’ yang diperhitungkan pada buah anggur adalah 300 sha’ zabib/kismis (anggur kering), bukan 300 sha’ ‘inab/anggur basah yang belum mengering jadi kismis.

Demikian pula pada kurma, yang diperhitungkan adalah 300 sha’ tamr/kurma kering, bukan 300 sha’ ruthab/kurma basah yang belum mengering jadi tamr. Maka buah anggur tidak terkena zakat hingga takaran kismisnya mencapai 300 sha’, dan tidak ada zakat pada kurma hingga takaran tamrnya mencapai 300 sha’.

Nishab yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:

• Kulit yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

• Kulit yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan bersama bijinya.

Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

•  Kulit yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar dalam keadaan masih berkulit. Para ulama  pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan nilai setengah takaran. Contohnya, beras dan ‘alas (sejenis gandum hinthah). Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

Biji-bijian dan buah-buahan sejenis yang merupakan hasil panen dalam setahun digabungkan jadi satu dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakatnya, meskipun waktu panennya tidak serentak. Sedangkan yang berbeda jenis tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Maka gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut pendapat yang menganggap beras terkena zakat) -misalnya- tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.

Adapun jika ditanam dua kali dalam setahun maka hasil panen yang kedua digabungkan dengan hasil panen yang pertama dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakat, menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah t. Pendapat yang lain mengatakan bahwa keduanya tidak disatukan.

Waktu wajibnya zakat pada tanaman & waktu wajibnya pembayaran

Jika tanaman biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasil, yaitu sudah ada sebagian biji yang mengeras dan sudah ada sebagian buah yang matang yang ditandai dengan berwarna merah atau kuning, berarti hasil tanaman sudah terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak dapat zakat). Namun bukan berati zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya pembayaran zakat. Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah pembelinya.6 Apabila pemilik tanaman itu meninggal sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana cara mengetahui bahwa hasil tanaman yang belum dipanen mencapai nishab?

Jawabannya, hal itu diketahui dengan cara kharsh (perkiraan) yang dilakukan oleh ahlinya. Ahlinya menaksir apakah hasil tanaman yang ada takarannya dalam bentuk kismis, tamr, biji yang telah bersih (dari jerami dan selainnya) mencapai nishab atau tidak.

Jika hasil tanaman telah dipanen, lalu buah anggur mengering jadi kismis, buah kurma mengering jadi tamr, biji dibersihkan dari jerami dan selainnya, maka itulah waktu diwajibkannya pembayaran zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah l:

ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ

“Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan hasil tanaman hingga anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamr, biji dibersihkan dari jerami, dan selainnya, seluruhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanaman dan tidak ada kaitannya dengan ahli zakat.

 

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan

1. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal:

– Yang diairi dengan air hujan (tadah hujan).

– Yang diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan alat untuk mengangkutnya. Meskipun pada awalnya seseorang butuh untuk membuat saluran di tanah sebagai tempat aliran air sungai itu ke areal tanamannya di mana hal ini butuh sedikit biaya, namun setelahnya air mengalir ke tanaman secara langsung dan tidak butuh untuk diangkut dengan alat dan biaya yang besar.

– Yang mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air dan mengisapnya.

2. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperdua puluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:

– Yang diairi dengan bantuan unta atau sapi/kerbau untuk mengangkutnya, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir z dalam Shahih Muslim.

– Yang diairi dengan bantuan alat timba, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi.

– Yang diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air.

 

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)[1]

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Zakat#Yang berhak menerima

saling berbagi sesama umat islam.

Zakat fitrah adalah Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan zakat/sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ ، وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, maka terhitung sebagai zakat yang diterima; dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka terhitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah lainnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Imam al-hakim. Namun yang lebih kuat statusnya adalah hasan)

Siapakah yang wajib mengeluarkannya?

Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu, berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).

Nafi’ radliyallahu ‘anhu mengatakan: “Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu, dia benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Bukhari)

Sementara budak –yang pada dasarnya tidak memiliki sesuatu sehingga Jumhur ulama berpendapat tidak wajib atasnya- ditanggung oleh tuannya, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurmadan satu sha’ gandum atas setiap budak atau orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa.”

Demikian juga bagi budak/hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya. (Fathul Bari 3/369).

Apakah selain muslim terkena kewajiban zakat?

Zakat fitrah hanya wajib atas orang muslim. Karena ia bagian dari ibadah dan pembersih bagi orang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan tercela. Oleh sebab itu, orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Dan secara umum, Islam menjadi syarat diterimanya amal shalih seseorang, sehingga ia menjadi syarat menurut Jumhur ulama. Dan disiksanya mereka diakhirat hanyalah karena meninggalkannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Umar di atas, “dari kalangan orang Islam.”

Bagaimana dengan anak yang kafir, apakah ayahnya yang muslim berkewajiban mengeluarkan zakatnya?

Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan catatan pada ujung hadits di atas, bahwa kewajiban itu berlaku bagi orang Islam. walaupun dalam hal ini ada juga yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits.

Apakah janin wajib dizakatkan?

Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma’ tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.

Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.

Orang tidak mampu apa wajib zakat?

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Badai’ul Fawaid 4/33).

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam asy-Syaukani  rahimahullah menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula fatawa Lajnah Daimah 9/369).

Dalam bentuk apa zakat fitrah dikeluarkan?

Dalam hal ini dijelaskan oleh hadits Abu Sa’id al-Khudri radliyallah ‘anhu, berkata: “Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 1 sha’ dari makanan, I sha’ kurma, 1 Sha’ gandum, ataupun 1 Sha’ kismis (anggur kering).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata “makanan” maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain, beliau mengatakan: “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari ‘Idul Fitri.” Beliau mengatakan lagi, “dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma.” (HR. Bukhari).

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama.  Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.

Ada juga pendapat yang membatasi zakat fitrah hanya dalam bentuk yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ini hanya salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah.

Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Pendapat Pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wata’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ucapan-ucapan Imam Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (al-Majmu’: 5/401).

Abu Dawud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya: ‘bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?’ beliau menjawab: ‘saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah).” (al-Mughni, 4/295).

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).

Pendapat Kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Dan pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara’ dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, “boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83), “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . .”

Ibnu Taimiyyah: “yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh.” Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah.  (hal. 379-380).

Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, “Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya.”

Ukuran yang dikeluarkan

Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi berapa 1 sha’ itu?

1 sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Lalu berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram. Dalam Shahih Fiqih Sunnah, 1 sha’: 2, 157 Kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).

Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).

Siapa penerima zakat fitrah?

Para ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam dua pendapat: Pertama, Zakat fitrah hanya diberikan kepada fuqara’ dan orang-orang miskin berdasarkan nash yang menyebutkan tentang hikmahnya, “Dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” Dan penyebutan secara khusus ini menjadi dalil bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin, bukan selain mereka. (Lihat Ithaf al-Kiram, ta’liq atas Bulughul Maram, Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri: 177)

Ini adalah pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa: 25/72.

Kedua, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah. Di antara alasannya, disebutkannya sebagaian ashnaf (penerima zakat), tidak berarti menghususkan pada mereka saja.

Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama, demikian menurut pengarang Shahih Fiqih Sunnah. Alasannya, karena selaras dengan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu sebagai “makanan bagi orang-orang miskin.”

Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarah. Yakni sebagai penebus atas kekurangan dan aib dalam pelaksanaan ibadah shiyam. Karenanya, tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Wallahu Ta’ala A’lam. (PurWD/voa-islam.com)

 Gambar

Leave a comment